PELAIHARI - Kasus penggerebekan yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial A dengan perangkat desa berinisial M di Kabupaten Tanah Laut (Tala) belum sepenuhnya berakhir. Meski perkara tersebut telah diselesaikan secara damai, tuntutan penjatuhan sanksi administratif kini mencuat dari pihak keluarga.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi yang digelar di Polsek Pelaihari, Senin (9/3/2026) malam. Mediasi yang berlangsung hampir enam jam itu mempertemukan kedua belah pihak bersama sejumlah pihak terkait.
Pihak keluarga pelapor menyuarakan agar tetap ada sanksi administratif terhadap kedua aparatur desa tersebut, meskipun mereka sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala menyatakan masih akan mengkaji aturan yang berlaku sebelum mengambil langkah.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Febri Novear, yang turut hadir dalam mediasi tersebut mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.
“Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan perundang-undangannya seperti apa. Kami tidak bisa gegabah memutuskan yang bersangkutan bersalah atau tidak secara administrasi,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi, proses hukum atas kasus tersebut telah berakhir setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Pelapor yang merupakan istri dari oknum kepala desa menyatakan tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
“Secara proses hukum sudah terlaksana perdamaian. Kedua belah pihak menerima perdamaian dengan beberapa syarat yang telah disepakati,” jelasnya.
Meski demikian, PMD Tala tetap akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif yang perlu ditindaklanjuti.
Menurut Febri, apabila terdapat putusan hukum yang jelas, hal tersebut biasanya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan administratif.
“Kalau ada keputusan hukum tentu lebih mudah bagi kami sebagai dasar. Sementara ini lebih kepada penilaian apakah pantas atau tidak secara administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, hasil mediasi dan perkembangan kasus tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan.
“Saya akan menyampaikan laporan kepada Pak Kadis dan kemungkinan juga dilaporkan kepada Pak Bupati untuk menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait status jabatan kedua aparatur desa tersebut, Febri menegaskan selama belum ada keputusan pemberhentian, keduanya masih tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Selama belum ada pemberhentian, maka segala hak, kewenangan, dan kewajiban masih tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tala Muhammad Syahid mengatakan pihaknya masih akan mempelajari isi kesepakatan damai yang dibuat kedua belah pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya dari pemerintah daerah.
“Masih akan kami pelajari dulu kesepakatan damainya seperti apa,” tandasnya.
Editor : M Oscar Fraby