PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas warung malam atau yang akrab disapa warung jablay selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Batumandi, Senin (9/3) sore hingga tengah malam, petugas mendapati sejumlah warung masih nekat beroperasi melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Operasi gabungan yang melibatkan personel Polsek Batumandi ini menyasar titik-titik rawan gangguan ketertiban umum (Trantibum). Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Balangan mengenai pengaturan kegiatan selama bulan Ramadhan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Faisal Noorhadi, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan daerah berjalan efektif di tingkat kecamatan. Pihaknya tidak hanya memantau jam operasional, tetapi juga menyoroti norma kesopanan di tempat usaha.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran mencolok. Selain beroperasi melewati jam tayang, ditemukan pelayan warung yang berpakaian kurang pantas dan tidak memiliki identitas diri yang jelas. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengelola maupun pengunjung yang ada di lokasi.
"Kami memberikan formulir surat teguran pertama sebagai bukti pelanggaran. Selain itu, kami jelaskan kembali aturan dalam surat edaran mengenai aktivitas selama bulan Ramadhan agar mereka paham batasannya," ujar Faisal.
Pihaknya menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan lebih keras jika para pengelola warung tersebut kembali mengulangi pelanggaran yang sama. Sanksi berupa penyitaan sementara aset usaha disiapkan sebagai bentuk pembinaan lanjutan bagi subjek yang membandel.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada pengelola mengenai batasan berusaha di wilayah Bumi Sanggam. Langkah preventif ini diharapkan mampu meredam keresahan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas warung malam tersebut.
"Jika pelanggaran dilakukan berulang, kami menyarankan untuk dilakukan penyitaan sementara sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut. Semua identitas pemilik dan lokasi sudah kami data untuk bahan evaluasi pimpinan," tegasnya.
Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik kabupaten guna memastikan kesucian bulan Ramadhan tetap terjaga dari aktivitas yang melanggar norma dan peraturan daerah.
Editor : M Oscar Fraby