Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pasangan di Binuang Ajukan Adopsi Bayi Yang Sempat Ditemukan di Pinggir Jalan, Ini yang Dilakukan Dinsos Tapin

Rasidi Fadli • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:30 WIB

Kepala Dinas Sosial Tapin, Syafrudin menjelaskan tentang kasus bayi yang di buang tahun 2025, yang sekarang dalam proses adopsi.
Kepala Dinas Sosial Tapin, Syafrudin menjelaskan tentang kasus bayi yang di buang tahun 2025, yang sekarang dalam proses adopsi.

RANTAU – Seorang bayi laki-laki yang ditemukan warga di Jalan Telaga Ara, RT 004 RW 002 Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin pada Senin malam, 7 Juli 2025 lalu, kini memasuki proses pengangkatan anak oleh pasangan suami istri Abdul Halim Arif dan Fatmawati.

Bayi yang ditemukan tanpa identitas tersebut sejak beberapa bulan terakhir diasuh oleh pasangan tersebut, sementara Dinas Sosial Kabupaten Tapin telah melakukan asesmen terhadap calon orang tua angkat (COTA) sebagai bagian dari tahapan proses adopsi.

Kepala Dinas Sosial Tapin, Syafrudin, menjelaskan hasil asesmen menunjukkan pasangan Abdul Halim Arif dan Fatmawati secara umum memenuhi sejumlah aspek dasar yang dipersyaratkan dalam proses pengangkatan anak.

“Berdasarkan surat keterangan kesehatan dari klinik dan rumah sakit, keduanya dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Dari hasil asesmen lapangan juga tidak ditemukan adanya riwayat penyakit kronis maupun gangguan kejiwaan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, dalam kurun satu tahun terakhir pasangan tersebut hanya mengalami sakit ringan dan tidak pernah menjalani perawatan rumah sakit. Mereka juga secara rutin memeriksakan kondisi kesehatan kepada dokter.

Dari sisi tempat tinggal, Dinas Sosial menilai kondisi rumah pasangan tersebut tergolong layak untuk pengasuhan anak. Rumah milik sendiri dengan ukuran lahan sekitar 9 x 20 meter itu memiliki struktur bangunan yang kokoh, lantai keramik serta ventilasi yang memadai.

Di dalam rumah terdapat tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga serta dapur. Instalasi listrik dan air juga berjalan normal dengan sambungan PDAM.
Lingkungan tempat tinggal di kawasan Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, juga dinilai relatif aman dan kondusif. Selain itu, akses menuju berbagai fasilitas umum cukup mudah.

“Lingkungan sekitar juga mendukung, masyarakatnya ramah dan hubungan sosial antarwarga cukup baik,” kata Syafrudin.

Saat ini rumah tersebut dihuni enam orang, yakni pasangan suami istri, calon anak angkat, kedua orang tua istri serta adik kandung istri.

Seperti diketahui, bayi laki-laki dengan berat badan sekitar 3,4 kilogram itu ditemukan tanpa identitas. Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada aparat desa dan Polsek Binuang sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Binuang untuk pemeriksaan kesehatan.

Beberapa pihak sempat menyatakan keinginan untuk mengasuh bayi tersebut. Namun setelah melalui pertimbangan bersama pihak kecamatan, desa, puskesmas, kepolisian dan masyarakat, bayi tersebut akhirnya diasuh sementara oleh Abdul Halim Arif dan Fatmawati.

Penyerahan bayi itu juga dituangkan dalam berita acara penemuan dan penyerahan bayi yang dikeluarkan Polsek Binuang pada 17 Juli 2025.

Sejak saat itu bayi yang kemudian diberi nama Ahmad Rifat Faqilah telah diasuh oleh pasangan tersebut. Saat ini usianya telah memasuki empat bulan.

Dalam asesmen sosial, pasangan tersebut menyampaikan keinginan mengadopsi anak dilandasi rasa empati dan kepedulian terhadap bayi terlantar yang membutuhkan pengasuhan keluarga.

Mereka menyatakan siap memberikan kasih sayang, pendidikan serta pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana anak kandung sendiri. Bahkan selama ini bayi tersebut diasuh langsung oleh pasangan tersebut tanpa bantuan pengasuh.

“COTA juga memahami tanggung jawab hukum dan moral dalam proses pengangkatan anak serta siap mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Syafrudin.

Meski demikian, Dinas Sosial Kabupaten Tapin hanya memberikan rekomendasi hasil asesmen awal. Proses selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat provinsi hingga penetapan pengadilan.

“Dinas Sosial kabupaten hanya memberikan rekomendasi dan hasil asesmen. Selanjutnya akan diproses di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan serta melalui sidang di pengadilan di Banjarmasin,” katanya.

Pengangkatan anak di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009.

Tahapan prosesnya meliputi permohonan ke Dinas Sosial, penelitian sosial oleh pekerja sosial, masa pengasuhan sementara, sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA), rekomendasi instansi sosial hingga penetapan pengadilan.

“Setelah ada penetapan pengadilan barulah status anak angkat diakui secara hukum,” tutup Syafrudin.

Editor : M Oscar Fraby
#bayi #binuang #Tapin #adopsi