Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hak Pekerja PT Hillcon Kotabaru Dipulihkan, Rp6,7 Miliar Piutang Iuran Lunas Terbayar

Jumain Radar Banjarmasin • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:24 WIB

PRESS RELEASE: Kejaksaan Negeri Kotabaru dan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan di hadapan wartawan.
PRESS RELEASE: Kejaksaan Negeri Kotabaru dan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan di hadapan wartawan.

KOTABARU - Ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengawal hak pekerja tak bisa dipandang sebelah mata.

Lewat jalur mediasi dan penagihan yang alot, PT Hillcon Jaya Sakti akhirnya menyerah dan melunasi tunggakan iuran fantastis senilai Rp6.799.893.664.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan selama 11 bulan, terhitung sejak April 2025 hingga Februari 2026.

Pembayaran lunas ini menjadi angin segar bagi ratusan pekerja yang selama ini, nasib jaminan sosialnya menggantung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Taruli Palthi Patuan menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menegakkan kepatuhan perusahaan.

Menurutnya, transparansi dalam pembayaran iuran adalah harga mati untuk memulihkan hak-hak pekerja.

"Kami mengapresiasi iktikad baik PT Hillcon yang akhirnya menyelesaikan kewajibannya secara tuntas. Langkah ini dilakukan agar proses pembayaran berjalan akuntabel. Kami tidak akan segan mengingatkan seluruh pemberi kerja di wilayah Kotabaru untuk selalu patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyebutkan bahwa pelunasan ini tercatat secara resmi pada tanggal 27 Februari 2026.

Vina memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari pihak Kejaksaan yang membantu proses penagihan piutang tersebut hingga clear.

"Pembayaran iuran ini telah dilakukan secara tuntas (lunas). Ini sangat krusial agar manfaat jaminan sosial dapat segera dirasakan utuh oleh para pekerja," ungkapnya.

Namun, dibalik pelunasan ini, terungkap fakta baru. Seiring dengan lunasnya tunggakan tersebut, PT Hillcon Jaya Sakti secara resmi mengajukan permohonan tutup pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaan sudah tidak lagi beroperasional di wilayah tersebut.

"Karena sudah lunas, para pekerja PT Hillcon yang terdaftar kini sudah bisa melakukan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, Lapak Asik Online, hingga manfaat JKP melalui aplikasi Siap Kerja Kemnaker RI," tambah Vina.

Kolaborasi maut antara Kejari dan BPJS ini menjadi sinyal keras bagi perusahaan lain di Bumi Saijaan. Bahwa urusan perut dan jaminan sosial pekerja bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar, meski perusahaan dalam kondisi akan tutup sekalipun.

Kabar pelunasan ini pun disambut haru oleh para mantan pekerja. Ahmad Yadi, salah satu eks karyawan PT Hillcon Jaya Sakti, mengaku sangat bersyukur perusahaan akhirnya menunaikan kewajibannya meski sudah tidak beroperasi lagi.

“Alhamdulillah, hak kami akhirnya jelas. Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru dan BPJS yang sudah bekerja keras membantu mengawal masalah ini sampai selesai. Ini sangat berarti buat kami untuk menyambung hidup ke depan," tutup Yadi.

Editor : M Oscar Fraby
#Kotabaru #BPJS Ketenagaakerjaan #Kejari Kotabaru