PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan di tiga kota berbeda, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalu Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Senin (2/3).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujarnya, Minggu (8/3).
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 20.35 Wita, petugas mengamankan dua pria berinisial F dan M di pinggir jalan desa tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,34 gram.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada malam yang sama sekira pukul 21.30 Wita berhasil menangkap AH di sebuah rumah di Jalan Ir PM Noor, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
“Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 gram. AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial HH,” katanya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya pada Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 15.45 Wita, petugas berhasil menangkap HH di sebuah rumah di Jalan Wirakarya RT 019, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 5,15 gram dan berat bersih 4,75 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, HH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan pria berinisial SI.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SI pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wita, di bengkel di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, SI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief