BATULICIN – Polres Tanah Bumbu melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas milik personel pada Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu.
Pemeriksaan dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa Sinatra dan diikuti anggota yang memegang senjata api dinas.
Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kondisi fisik senjata, kebersihan senpi, jumlah amunisi yang dibawa personel, serta kelengkapan administrasi pemegang senjata api.
Selain itu, masa berlaku surat izin penggunaan senjata api dinas juga turut diperiksa.
“Setiap anggota yang memegang senpi wajib menjaga, merawat, serta menggunakannya sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku,” kata Apriyansa.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi baik dan digunakan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Pemeriksaan senjata api tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terkait penggunaan senjata api oleh anggota polisi di sejumlah daerah.
Salah satunya kasus yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang remaja berusia 18 tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia setelah tertembak anggota Polsek Panakkukang pada 1 Maret 2026.
Peristiwa itu bermula saat polisi menerima laporan adanya aksi perang menggunakan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya.
Seorang anggota polisi berinisial Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan korban yang diduga menyerang seorang pengendara motor menggunakan senjata mainan jenis omega.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun pistol yang dipegang anggota polisi dilaporkan meletus dan mengenai tubuh korban.
Remaja tersebut sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Editor : Eddy Hardiyanto