KANDANGAN - Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama unsur Camat, Koramil, dan Polsek di Daha Selatan serta Utara menertibkan kegiatan bagarakan sahur yang mengganggu istirahat warga, Sabtu (7/3) dini hari.
Kegiatan bagarakan sahur yang ditertibkan seperti menggunakan mesin generator, musik keras sejak tengah malam
Petugas mengamankan empat buah alat pengeras suara ke Kantor Camat Daha Selatan karena dianggap melanggar aturan.
Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Indera Darmawan, menjelaskan langkah ini diambil untuk mendisiplinkan kelompok remaja yang menyalahi esensi bagarakan sahur.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan teguran bagi kelompok remaja yang melakukan bagarakan sahur, agar bagarakan pada pukul 03.00 wita, dan dalam bentuk musik tradisional atau alat-alat bekas dengan musik religi bukan musik DJ," jelas Indera.
Aturan tegas pun diberlakukan bagi mereka yang masih membandel menggunakan sound system dengan musik yang tidak relevan.
"Kelompok yang kedapatan memakai Sound sistem dengan musik DJ dan sebelum waktunya, alat perlengkapannya di amankan ke kantor kecamatan dan boleh di ambil setelah hari raya idul fitri serta membuat surat perjanjian," tegasnya.
Editor : M Oscar Fraby