Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sebuah Rumah di Kandangan Digerebek Polisi Jual Miras Tanpa Izin, Tiga Pelakunya Dihukum Bayar Denda Rp150 Ribu Per Orang

M Padil Ihsan • Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:42 WIB

HASIL PENGGEREBEKAN:Ratusan botol miras dan minol diamankan Polres HSS.
HASIL PENGGEREBEKAN:Ratusan botol miras dan minol diamankan Polres HSS.

KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Polsek Kandangan Kota berhasil membongkar aktivitas jual beli minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal di sebuah rumah yang terletak di Gang Anugrah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan. 

Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 00.15 WITA sebagai bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan I Tahun 2026. 

Dalam operasi tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 152 botol miras dan 150 botol alkohol, serta mengamankan tiga orang pelaku berinisial SW (43), MIS (20), dan MR (21).

Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam melalui Kapolsek Kandangan Kota, AKP Cahyo Sugiono menjelaskan mengenai jeratan hukum yang dihadapi para pelaku. 

"Para pelaku kita kenakan Undang-undang Perda Miras nomor 7 tahun 2021," ujar Cahyo pada Konferensi Pers Jumat (6/3/2026). 

Terkait dengan sanksi hukum yang dijatuhkan, Cahyo menambahkan perkara ini telah diputuskan oleh pihak Pengadilan Negeri Kandangan.

Baca Juga: 4 Pasar Induk di Banjarmasin Rawan Pungli dan Premanisme, Perumda Pasar Kerahkan Personel Gabungan 

"Hasil putusan dari Pengadilan Negeri, sanksi yang diberikan kepada para pelaku adalah denda uang Rp150 ribu perorang. Para pelaku baru pertama kali melakukan ini, apabila melakukan lagi, denda bisa bertambah," tambah Cahyo.

Editor : Fauzan Ridhani
#jual miras ilegal #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #polres hss #pengadilan negeri #Kandangan