Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Konter Ponsel Putra Cell Kandangan Dibobol Maling, 69 Unit Ponsel Dicuri, Pemilik Nyaris Rugi Setengah Miliar Rupiah

M Padil Ihsan • Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:10 WIB

CURAT: AS, pelaku pencurian di konter Putra Cell Kandangan diamankan Polisi bersama barang bukti.
CURAT: AS, pelaku pencurian di konter Putra Cell Kandangan diamankan Polisi bersama barang bukti.

KANDANGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Selatan (Satreskrim Polres HSS) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menghebohkan masyarakat di awal bulan Ramadan tadi.

Pencurian ini terjadi di konter ponsel 'Putra Cell' yang berlokasi di Jalan Brigjend Hassan Basry, Kelurahan Kandangan Kota, pada Selasa (17/2/2026)  subuh sekitar pukul 04.50 WITA.

Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam melalui Kasat Reskrim, IPTU May Felly Manurung membeberkan pelaku berinisial AS (24), warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.

"Pelaku ini beraksi tanggal 17 Februari 2026 dan berhasil kita tangkap tanggal 24 Februari 2026 di sebuah penginapan di Samarinda berkat bantuan pihak Polrestabes Samarinda dan Polresta Balikpapan," ujar Felly pada Konferensi Pers di Mapolres HSS, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, AS diketahui telah melakukan pengintaian di toko tersebut sehari sebelum beraksi untuk memahami kondisi lapangan.

Setelah merasa situasi aman, AS kemudian melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pintu belakang toko.

"Pelaku diketahui mencuri total 69 unit handphone. Saat ditangkap, kami berhasil mengamankan 42 unit karena pelaku sempat menjual 27 unit lainnya. Dari situlah kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp200 juta," tambah Felly.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi maupun hasil dari kejahatan tersebut.

Selain uang tunai ratusan juta Rupiah dan puluhan ponsel, petugas mengamankan alat bukti digital berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV, serta satu bundel tangkapan layar (screenshot) bukti transaksi pembelian handphone.

Untuk melancarkan aksinya, AS menggunakan alat bantu berupa satu buah kunci T berwarna silver dan merusak satu buah overpal gembok, beserta gembok besi berwarna abu-abu.

Saat beraksi, pelaku berupaya menyamarkan identitasnya dengan mengenakan selembar kain penutup wajah hitam, kaos lengan panjang hitam tanpa merek, serta sweater abu-abu merek H&M bertuliskan NASA.

Polisi juga menyita celana hitam merek Kienka, dua lembar sarung tangan hitam, helm KYT abu-abu metalik, serta sebuah karung putih bertuliskan "Gula Kristal Putih" yang diduga digunakan untuk mengangkut barang jarahan.

Seluruh barang tersebut dibawa menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JM8211PK924453 dan nomor mesin JM82E1923957.

Selain itu, turut diamankan dua buah tas ransel masing-masing berwarna hitam dan biru navy merek President.

Akibat perbuatan AS, korban bernama Putra mengalami kerugian total mencapai Rp503 juta. Namun, Polisi berhasil menyelamatkan aset korban senilai kurang lebih Rp490 juta.

"Dari total kerugian korban sebesar Rp503 juta, kami berhasil menyelamatkan sebesar kurang lebih Rp490 juta," terang Felly.

Atas kesigapan Polisi tersebut, Putra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres HSS. "Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Hulu Sungai Selatan atas bantuan yang diberikan dalam pengungkapan kasus pencurian di toko HP saya. Mudah-mudahan, kebaikan pihak Kepolisian dibalas Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda," ucap Putra.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Fauzan Ridhani
#pencurian dengan pemberatan #polres hss #curat #Kandangan #konter ponsel