BANJARBARU – Alih-alih diberhentikan, Pemko Banjarbaru ternyata hanya menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial IS yang membawa kabur dana operasional senilai Rp2,6 miliar pada akhir 2025 lalu.
Sanksi diberikan setelah hasil penyelidikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kota Banjarbaru mengarah kepada IS yang diduga membawa dana operasional milik Dinkes.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, memastikan pemerintah daerah telah mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Mekanisme sudah kita ambil kemarin, kita laksanakan. Jadi dia sekarang menerima sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Menurut Sirajoni, sanksi administrasi yang dijatuhkan tergolong disiplin sangat berat. Yakni berupa penurunan jabatan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai bendahara. “Sanksinya lumayan berat, kalau tidak salah penurunan pangkat, atau disiplin sangat berat seperti itu,” katanya.
IS tidak diberhentikan secara tidak hormat dari status aparatur sipil negara, karena pemko mempertimbangkan sikap kooperatif yang bersangkutan selama proses pemeriksaan. “Tidak ada pemberhentian karena dia sudah mengembalikan uang seluruhnya,” ungkap Sirajoni.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal dan disiplin aparatur guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Sutrisno
Editor : Arief