Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kini menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp41 miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto mengatakan, hasil audit tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara itu.
“Perkara Bangun Banua tadi juga kami sampaikan karena ditanyakan oleh Komisi III. Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK,” ujarnya, Rabu (4/3).
Selain menunggu hasil audit, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih ada beberapa ahli dan saksi yang kami perdalam keterangannya di sana,” katanya.
Tiyas belum dapat memastikan kapan tersangka akan diumumkan. Menurutnya, hal tersebut sangat bergantung pada proses audit yang dilakukan BPK.
“Tergantung dari BPK. Karena BPK mungkin tidak hanya menghitung perkara di sini saja, tetapi juga perkara di tempat lain,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan penyidik akan segera melangkah ke tahap penetapan tersangka setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima.
“Penetapan tersangka pastinya. Ya, kami menunggu BPK,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan usaha PT Bangun Banua, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
PT Bangun Banua merupakan BUMD yang dibentuk untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai kegiatan bisnis.
Perusahaan ini memiliki sejumlah lini usaha, mulai dari perdagangan, energi, hingga kerja sama investasi dengan pihak swasta.
Dalam penyelidikannya, Kejati Kalsel menduga praktik korupsi di perusahaan tersebut berlangsung cukup lama, yakni dalam rentang 2009 hingga 2023.
Dugaan korupsi yang berlangsung selama 14 tahun tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp41 miliar.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Di antaranya tiga mantan direksi PT Bangun Banua, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama berinisial BB, mantan Direktur Umum YH, serta mantan Direktur Operasional KH.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat, pada 9 Desember 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta kerja sama bisnis perusahaan daerah tersebut.
“Kami berharap proses di BPK cepat, sehingga kita bisa lebih mengakselerasi penyelesaian perkara ini,” pungkasnya.
Timeline Kasus Bangun Banua (2009–2026)
Tahun 2009 – 2023
- Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan usaha dan kerja sama bisnis PT Bangun Banua.
- Awal Penyelidikan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mulai menelisik dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
- Tahap Penyidikan
Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
- Pemeriksaan Saksi
Sejumlah pihak diperiksa, termasuk tiga mantan direksi PT Bangun Banua:
BB (mantan Plt Direktur Utama)
YH (mantan Direktur Umum)
KH (mantan Direktur Operasional)
9 Desember 2025
Penyidik Kejati Kalsel menggeledah kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat, dan menyita sejumlah dokumen.
2026 – Proses Berjalan
Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK sebelum menetapkan tersangka.
Editor : Sutrisno