PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pelaku usaha yang meletakkan sarana dagang di fasilitas publik. Penertiban menyasar gerobak dan rombong mainan anak-anak yang ditinggalkan atau diinapkan di area Gedung Dekranasda serta Taman Siring Paringin, Selasa (3/3).
Operasi ini dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas serta Surat Edaran Bupati Balangan terkait ketertiban umum.
Di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 10 unit rombong mainan yang terparkir tanpa pengawasan pemilik di atas trotoar dan area taman.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara dua sesi sejak siang hingga sore hari. Pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi langsung kepada pemilik usaha yang berada di lokasi.
“Untuk pembersihan kemarin, tidak ada penyitaan. Alhamdulillah, pemilik usaha bersedia bekerja sama dan taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Noor Aspariah, Rabu (4/3).
Meskipun tanpa penyitaan, petugas tetap memberikan tindakan tegas berupa surat teguran pertama dan surat pernyataan sebagai bukti pelanggaran. Para pelaku usaha diminta untuk membawa pulang seluruh sarana dagangnya setiap hari setelah jam operasional berakhir dan dilarang menjadikannya tempat penyimpanan permanen.
Noor Aspariah menegaskan, pihaknya terus memantau kondisi lapangan secara rutin untuk memastikan kawasan tersebut tetap bersih dari benda-benda yang melanggar aturan tata ruang. Tim diterjunkan kembali pada siang hari untuk melakukan verifikasi di lokasi sasaran.
“Siang ini akan kita ambil foto lokasi untuk memastikan apakah masih ada pelanggaran atau sudah clear area,” tambahnya.
Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief