Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kebakaran Batubara di KM 171 Satui Diduga Tambang Ilegal, Walhi Kalsel Tuntut 5 Hal ini

M Fadlan Zakiri • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:59 WIB

DIDUGA PETI: Kondisi KM 171 Satui yang sebelumnya longsor pada 2022, kini kembali menjadi sorotan akibat kebakaran batu bara di lubang tambang sekitar lokasi.
DIDUGA PETI: Kondisi KM 171 Satui yang sebelumnya longsor pada 2022, kini kembali menjadi sorotan akibat kebakaran batu bara di lubang tambang sekitar lokasi.

BANJARBARU - Kebakaran batu bara yang terjadi di KM 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali mengungkap rapuhnya tata kelola pertambangan di Kalsel. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel menilai insiden ini bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan bagian dari rangkaian masalah serius yang sudah lama terjadi di lokasi tersebut.

Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq SFW, menegaskan kebakaran ini harus dibaca dalam konteks sejarah panjang persoalan tambang di Satui. Ia mengingatkan bahwa pada 2022, jalan nasional di titik yang sama runtuh ke lubang bekas tambang, mengganggu arus transportasi dan distribusi logistik di wilayah Kalsel.

“Tahun 2022 jalan nasional runtuh ke lubang tambang. Kini di lokasi yang sama muncul kebakaran dan asap pekat. Ini bukan kebetulan, tetapi menunjukkan persoalan tata kelola yang serius,” tegasnya, Rabu (4/3).

Dalam kebakaran terbaru disebut terjadi di area konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia. Namun, perusahaan menyatakan titik berada dalam wilayah IUP PT Mitra Jaya Abadi Bersama. Pemerintah daerah sebelumnya juga melaporkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di lokasi itu ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Menurut WALHI, dua peristiwa berbeda tersebut (longsor jalan nasional dan kebakaran tambang), memiliki akar masalah yang sama. Yakni, lemahnya pengawasan serta absennya integrasi tata kelola pertambangan dengan perlindungan ruang hidup publik.

Pihaknya menyoroti kedekatan lubang tambang dengan fasilitas umum seperti jalan nasional sebagai bukti hilangnya prinsip kehati-hatian ekologis. Kebakaran batu bara di lubang terbuka, sebut Raden, berpotensi menghasilkan emisi berbahaya yang bisa berlangsung lama di bawah permukaan tanah.

Dampaknya tidak hanya pada kualitas udara, tetapi juga stabilitas tanah dan potensi pencemaran air. “Satui hari ini menjadi contoh konkret bagaimana ketergantungan terhadap batu bara menciptakan tekanan berlapis. yakni ekologis, sosial, hingga infrastruktur,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, WALHI Kalsel mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM segera melakukan investigasi berbasis fakta lapangan serta mengevaluasi perizinan secara menyeluruh.

Selain itu, pihaknya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM melakukan penegakan hukum, termasuk pencabutan izin perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

WALHI juga mendorong moratorium izin pertambangan batu bara serta penghentian aktivitas penambangan ilegal yang dinilai memperburuk kondisi lingkungan dan ruang hidup masyarakat. “Asap dan retakan tanah di KM 171 bukan sekadar gejala fisik. Itu penanda bahwa tata kelola pertambangan kita sedang berada dalam krisis serius,” tekannya.

Sebelumnya, warga Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, khawatir menyusul kepulan asap tebal yang terus muncul dari bekas galian tambang batu bara di KM 171 Desa Satui Barat. Bau menyengat disebut kerap tercium, terutama saat melintas di kawasan tersebut.

Syahrani, warga Kecamatan Satui, mengaku fenomena asap bukan kali pertama terjadi. Ia berharap penanganan dilakukan tuntas agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. “Pernah juga ada asap-asap kecil dari sana, tapi tidak sebesar yang sekarang,” ujarnya.

Sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaporkan peristiwa kebakaran batu bara itu kepada Kementerian ESDM. Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, menegaskan bahwa kewenangan penanganan komoditas batu bara berada di pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Meski tidak memiliki kewenangan teknis, Pemprov Kalsel tetap mengambil langkah koordinatif dengan mengirimkan surat resmi kepada Ditjen Minerba dan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM. “Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah agar permasalahan asap bisa tertangani. Khususnya untuk mengatasi dampak asap hitam yang terus keluar dari dalam galian tambang,” ungkap Nasrullah.

Ia menambahkan, Pemprov Kalsel berkomitmen terus berkoordinasi dengan instansi terkait, guna menjaga keselamatan masyarakat serta meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Karena itu, pihaknya berharap, melalui laporan resmi tersebut pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. “Sehingga permasalahan asap akibat kebakaran batu bara di KM 171 Satui bisa segera tertangani,” tambahnya. 

Tuntutan WALHI Kalsel

1. Investigasi Menyeluruh
Pemprov Kalsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM diminta segera melakukan investigasi berbasis fakta lapangan serta evaluasi perizinan tambang di kawasan KM 171.

2. Penegakan Hukum oleh Pemerintah Pusat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM didesak segera melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas tambang ilegal.

3. Cabut Izin Perusahaan Bermasalah
Pemerintah diminta mencabut izin perusahaan tambang batu bara yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian berulang di dalam konsesinya.

4. Moratorium Izin Tambang Batu bara
WALHI Kalsel mendesak penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin tambang batu bara di Kalimantan Selatan.

5. Hentikan Tambang Tanpa Izin (PETI)
Penertiban dan penghentian aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini

 Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Walhi Kalsel #kalimantan selatan #Tanah Bumbu #Kebakaran #Tambang Ilegal