Bankir yang sempat melanglang buana hingga ke Jepang itu kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru setelah diduga menilap dana negara sebesar Rp4.735.000.000.
Kepala Kejari Kotabaru Taruli Phalti Patuan mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Kotabaru, Rabu (4/3) malam.
Baca Juga: Air Bersih Macet dan Ada Dugaan Korupsi, Dirut PTAM Sanggam Balangan Dilaporkan ke Polisi
Rekening Fiktif Jadi Senjata
Kasus bermula pada November 2024. Memanfaatkan otoritasnya dalam urusan kredit, HY menyalahgunakan skema Kredit Khusus Pegawai dengan mencatut identitas 8 orang nasabah untuk membuka 10 rekening pinjaman fiktif.
"Setelah diperiksa, ternyata nasabah-nasabah tersebut bukan pegawai. Tersangka melampirkan persyaratan kredit palsu agar dana bisa cair," ujar Taruli.
Praktik lancung ini terbongkar setelah audit internal bank menemukan kejanggalan dan melaporkannya ke Kejari Kotabaru.
Ludes di Saham dan Utang Pribadi
Uang miliaran rupiah itu tidak digunakan untuk modal usaha. Seluruhnya ludes di meja saham dan untuk menutupi utang pribadi.
Kajari mensinyalir motif utama tersangka adalah tuntutan gaya hidup yang jauh melampaui pendapatan resminya.
"Rata-rata kasus yang kami tangani dipicu oleh keinginan memiliki gaya hidup lebih tinggi dari penghasilan," tegas Taruli.
Kabur Lintas Negara, Ditangkap di Atas Kapal
Sadar aksinya tercium, HY berpindah-pindah kota mulai Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta.
Ia bahkan sempat melarikan diri ke luar negeri, melintasi Malaysia, Thailand, hingga Jepang.
Drama pelariannya berakhir di perairan Tanah Bumbu. Berkat kerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, jaksa meringkus HY pada Kamis dini hari (4/3) sekitar pukul 02.00 WITA—saat ia tengah berada di atas kapal yang hendak bertolak menuju Surabaya.
Baca Juga: Kejari Tanah Laut Serahkan Sertifikat Tanah Rampasan Korupsi ke Pemenang Lelang
Mobil Disembunyikan di Balik Semak
Dari kasus ini, Kejaksaan menyita satu unit mobil Suzuki Karimun yang sengaja disembunyikan di balik semak-semak dan ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.
Kini HY mendekam di Lapas Kotabaru untuk masa penahanan awal 20 hari hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan kini melacak aset untuk memulihkan kerugian negara.
"Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," tutup Taruli. (*)
Editor : M. Ramli Arisno