BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mendapati dua warung atau kafe tetap buka dan melayani makan minum di tempat pada pagi hari saat Bulan Suci Ramadhan.
Sebanyak 14 pengunjung yang kedapatan makan dan minum di lokasi langsung didata petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain, mengatakan penertiban dilakukan dalam patroli cipta kondisi guna menjaga ketertiban umum selama Ramadhan.
Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya warung yang beroperasi sejak pagi dan melayani pelanggan makan dan minum di tempat.
Dua warung tersebut berada di Jalan Palang Merah dan Jalan Karang Rejo. Saat didatangi, petugas mendapati 11 laki-laki dan tiga perempuan sedang bersantai sambil makan dan minum di tempat.
“Kami memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan dan tidak beroperasi di luar jam yang telah ditentukan,” ujar Deddy.
Petugas kemudian mendata seluruh pengunjung dan meminta pemilik usaha untuk segera menutup warung hingga waktu operasional yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, serta Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya pada Bulan Ramadhan.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha selama bulan suci.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Kota Banjarbaru dilaporkan aman dan kondusif.
Editor : Arif Subekti