KANDANGAN - Maraknya spanduk rokok yang terpasang sembarangan memicu langkah tegas pemerintah daerah.
Demi menjaga estetika kota dan kesehatan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar penertiban besar-besaran, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu menyasar spanduk rokok tanpa izin serta berbagai reklame liar yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Penertiban ini mengacu pada Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/154/KUM/2023 tentang larangan pemasangan reklame rokok di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Indera Darmawan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
“Diharapkan bagi vendors yang memasang iklan spanduk agar memiliki izin, membayar wajib pajak, dan tidak memasang di lokasi-lokasi yang di larang,” tegas Indera.
Menurutnya, penertiban ini bukan sekadar membersihkan kota dari spanduk liar, tetapi bagian dari upaya jangka panjang menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP HSS juga mengingatkan para pelaku usaha periklanan agar mengurus perizinan sesuai prosedur sebelum memasang materi promosi.
Kegiatan serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga kualitas lingkungan hidup dan ruang publik di Bumi Antaludin.
Editor : Eddy Hardiyanto