TANJUNG - Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo dan anggotanya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di warung makan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan pemilik sepeda motor metik awalnya memarkirkan kendaraannya di depan warung miliknya lalu masuk ke dalam warung untuk menurunkan barang jualan.
"Namun beberapa menit kemudian saat korban keluar, skuter miliknya sudah tidak berada di tempatnya," katanya, Minggu (1/3/2026).
Korban lalu melapor ke Polres dengan menyebutkan kerugian materi yang dialaminya sebesar Rp 7,5 juta. Satreskrim pun turun tangan menindaklanjuti.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu (28/02/2026) sore, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MZ (19) warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung," ujarnya.
Dari hasil interogasi, MZ mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke rumah tahanan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum.
Untung saja, sepeda motor berwarna putih milik korban berhasil didapatkan Satreskrim, namun saat ini dijadikan barang bukti kasus ini, selain berupa surat BPKB dan STNK.
Editor : Arif Subekti