PARINGIN - Jajaran Polsek Halong mengungkap praktik penjualan alkohol berkadar tinggi yang diduga digunakan sebagai bahan campuran minuman memabukkan.
Seorang warga berinisial M (38) diamankan setelah kedapatan menyimpan belasan botol alkohol 95 persen di rumahnya, Jumat (27/2/2026) malam.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Halong, Muhammad Fajar Saputra, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar Polres Balangan untuk menekan penyakit masyarakat.
Polisi bergerak setelah menerima laporan warga yang resah dengan maraknya penyalahgunaan alkohol di kalangan pemuda.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 17 botol alkohol merek Cap Gadjah ukuran 100 mililiter dalam kondisi tersegel.
“Memang benar ada informasi dari warga saat kami patroli bahwa M memperjualbelikan alkohol. Alkohol berkadar 95 persen ini digunakan untuk campuran minum-minuman yang dapat memberikan efek mabuk,” ujar Fajar, Minggu (1/3).
Ia menegaskan, penggunaan alkohol medis untuk konsumsi sangat berbahaya dan menjadi perhatian serius kepolisian.
“Untuk saat ini M beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Halong,” tambahnya.
Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran bahan pemicu miras oplosan yang meresahkan masyarakat. Warga juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Jika memerlukan bantuan polisi atau melihat tindak pidana, jangan ragu segera hubungi kami,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto