Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Parah! Pria 53 Tahun di Tabalong Setubuhi Anak yang Alami Gangguan Tumbuh Kembang

Ibnu Dwi Wahyudi • Jumat, 27 Februari 2026 | 15:10 WIB

BARANG BUKTI : Baju korban yang diamankan Satreskrim Polres Tabalong sebagai barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur.
BARANG BUKTI : Baju korban yang diamankan Satreskrim Polres Tabalong sebagai barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur.

TANJUNG - Seorang pria paruh baya berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur dengan kondisi keterbatasan tumbuh kembang.

Jajaran kepolisian saat ini menahan pelaku di rumah tahanan (Rutan) Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ayah korban melapor ke polisi. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, anggota Satreskrim mengamankan HAR di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Kamis (26/2/2026) malam.

Ia menceritakan, perbuatan asusila itu awalnya diketahui sejumlah warga yang memberitahukan hal itu ke UPTD DP3AP2KB Tabalong, lalu mereka menemui orang tua korban.

"Kasus ini terungkap setelah pelapor yaitu ayah korban didatangi oleh petugas dari UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya yang menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak pelapor," katanya, Jumat (27/2/2026).

Pengakuan pelaku, remaja berusia 15 tahun itu disetubuhi dua kali, Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Senin (17/11/2025) sore sebuah gubuk area persawahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

"Barang bukti kasus ini berupa akta kelahiran korban, selembar baju lengan panjang, selembar celana panjang warna hitam dan selembar dalaman wanita," jelas Heri.

HAR dikenakan sanksi Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. 

Editor : Sutrisno
#Tabalong #tanjung #Persetubuhan