Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kuasa Hukum Cermati Konstruksi Hukum Kasus Fazar Bungas

M Dirga • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:31 WIB

MENDAMPINGI: Kuasa hukum Fazar Bungas, Haris saat mendampingi kliennya pasca pelimpahan berkas kliennya ke Kejaksaan Negeri Balangan. (M Dirga/Radar Banjarmasin)
MENDAMPINGI: Kuasa hukum Fazar Bungas, Haris saat mendampingi kliennya pasca pelimpahan berkas kliennya ke Kejaksaan Negeri Balangan. (M Dirga/Radar Banjarmasin)
PARINGIN - Kasus video asusila sesama jenis yang menyeret selebgram asal Balangan, MF alias Fazar Bungas, kini bergeser ke meja peradilan. 

Pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Balangan, tim kuasa hukum mulai memperkuat barisan untuk menghadapi persidangan.

Kuasa hukum Fazar Bungas, Haris menyatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, sejak awal proses penyelidikan di Polres Balangan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami juga kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur," ujar Haris, Jumat (27/2).

Menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Haris menegaskan telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan. 

Ia meyakini bahwa fakta-fakta hukum yang akan terungkap di persidangan nantinya bakal memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Fokus tim hukum saat ini adalah mencermati konstruksi hukum yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama terkait penerapan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang dibidikkan kepada kliennya.

"Kami akan mencermati kembali unsur-unsur pasal yang disangkakan, termasuk terkait dugaan penyebaran konten tersebut. Kami percaya setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan yang adil. Kami akan menyampaikan fakta dan argumentasi hukum sesuai ketentuan," jelasnya.

Meski siap bertarung di persidangan, Haris mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai jadwal sidang perdana maupun pembacaan dakwaan.

Mengingatkan pembaca, kasus ini bermula dari viralnya rekaman video asusila Fazar bersama seorang pria berinisial HY di media sosial pada penghujung 2025 lalu. 

Fazar yang sempat mengklaim video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama HY setelah polisi menemukan bukti fisik berupa sprei dan tirai yang identik dengan lokasi pembuatan video di Desa Murung Ilung.

Di tengah tekanan mental yang sempat dikeluhkan Fazar pada masa penyidikan awal, tim hukum berkomitmen memastikan hak-hak Fazar sebagai tersangka tetap terpenuhi secara profesional dan manusiawi selama proses peradilan berlangsung.

"Prinsipnya, kami siap mengikuti proses persidangan secara terbuka dan profesional," pungkas Haris.

 

Editor : Sutrisno
#Fazar Bungas #Balangan #paringin