BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam perkara korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Ardianto dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (26/2). Hakim menyatakan Anang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman dua tahun dan tetap menjalani hukuman kota,” ujar Cahyono dalam amar putusannya.
Selain dihukum menjalani tahanan kota, majelis hakim juga menghukum Bupati Tabalong periode 2019-2024 itu untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan tahanan kota.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Anang tidak dijatuhi hukuman penjara. Sebelumnya, selama proses persidangan, karena alasan kesehatan, ia juga tak ditahan di lembaga pemasyarakatan. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang jaminan Rp600 juta yang sebelumnya diserahkan Anang kepada Kejaksaan Negeri Tabalong sebagai syarat penangguhan penahanan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain. Ia adalah Ainuddin, mantan Direktur Perumda Tanjung Jaya Persada. Dia divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Meski oia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti Rp750 juta karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Sementara, terdakwa lain, Jumianto, Direktur PT Eksekutif Baru, dijatuhi hukuman paling berat oleh majelis hakim. Yakni 3 tahun penjara, denda Rp100 juta. Tak hanya itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp895 juta subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, vonis terhadap ketiga terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Yang mana JPU meminta hukuman 3,5 tahun penjara. Perihal vonis ini, Satrio, JPU dari Kejari Amuntai mengatakan, pihaknya akan menyampaikan putusan ini kepada pimpinan untuk diambil langkah selanjutnya. “Kami sampaikan ke pimpinan sesuai batas waktu dari majelis untuk menerima atau banding,” ujarnya.
Editor : Arief