BATULICIN - Sengketa tata usaha negara terkait tumpang tindih sertifikat tanah di Kabupaten Tanah Bumbu memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar sidang keliling atau pemeriksaan setempat (PS) di Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kamis (26/2).
Agenda ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan SHM Nomor 05364 Desa Manunggal tahun 2020 atas nama Pairan.
Sertifikat tersebut diduga terbit di atas lahan yang sudah memiliki SHM Nomor 11 tahun 1988 atas nama Buseriansyah, orang tua dari Akhmad Wardani selaku penggugat.
Dalam perkara bernomor 21/G/2025/TUN.BJM ini, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu duduk sebagai pihak tergugat.
Objek lahan tersebut secara kronologis mengalami perubahan administrasi wilayah akibat pemekaran, dari semula Desa Sari Gadung Kabupaten Kotabaru, menjadi Desa Manunggal, dan kini resmi berada di Desa Karang Nunggal Kabupaten Tanah Bumbu.
Sidang di lapangan ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, Devyani Yuli Kusnadi, didampingi hakim anggota Endri dan Firstadian Miftahuzanna Isvandiar.
Hadir pula penggugat Akhmad Wardani bersama tim kuasa hukum, serta perwakilan BPN Tanah Bumbu yang dipimpin Robi.
Saat membuka persidangan di lokasi, Devyani Yuli Kusnadi menegaskan pentingnya kehadiran pihak tergugat beserta perangkat teknisnya dalam agenda pemeriksaan setempat ini.
Hal tersebut diperlukan agar data yuridis dan data fisik di lapangan bisa disinkronkan secara langsung.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai tergugat wajib hadir beserta juru ukur dan pemetaan digital dalam sidang keliling ini. Hal ini penting untuk memastikan tata letak batas dan luas tanah berdasarkan dokumen yang ada,” tegas Devyani.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum penggugat dari Law Office Asmuni SH MH dan Rekan, Poegoeh Prijambada menjelaskan, kehadiran majelis hakim di lokasi sangat krusial untuk memverifikasi keberadaan fisik objek sengketa.
Hal ini bertujuan agar dalam putusan nanti tidak terjadi kesalahan objek atau error in objecto.
“Pemeriksaan setempat atau sidang keliling ini merupakan rangkaian wajib untuk mengetahui keberadaan objek secara riil. Hadirnya majelis hakim untuk menyatakan bahwa objek sengketa memang benar adanya, sehingga dalam agenda putusan tidak terjadi kesalahan,” ujar Poegoeh.
Proses pemeriksaan setempat yang berlangsung di Dusun Kenari ini juga disaksikan oleh aparat desa Karang Nunggal, Babinkamtibmas, dan kepala dusun setempat.
Langkah ini diharapkan mampu memperjelas duduk perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final terkait keabsahan sertifikat yang diterbitkan BPN tersebut.
Editor : Arif Subekti