Tersangka adalah KH (50) wsrga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Di tangannya, dia menguasai narkoba jenis sabu dengan berat 11,94 gram. Barang terlarang itu telah dikemas siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prateknjo dan Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar beserta anggota mereka.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, mereka melakukan pemeriksaan kediaman tersangka.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," katanya, Kamis (26/2/2026).
Penggeledahan pada Rabu (25/2/2026) itu juga mendapati sekop sedotan, satu pak plastik klip, tisu, wadah warna hitam dan gawai berwarna hitam yang digunakan untuk mengemas dan transaksi sabu.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberi informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Manfaatkan kontak layanan 110 atau dapat menyampaikan langsung kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan demi mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dari narkoba," terangnya.
Editor : Sutrisno