AMUNTAI – Aparat kepolisian membongkar praktik perjudian toto gelap (togel) di wilayah Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dua pria yang diduga sebagai pengepul angka taruhan diamankan di sebuah warung di Desa Sungai Durait Hilir, Rabu (26/2/2026) malam, bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan I Tahun 2026 dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara, Iptu Asep, menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
“Kedua tersangka diamankan saat berada di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi togel. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka berperan sebagai pengepul angka dari para pemasang,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial W (45) dan S (54), warga Desa Sungai Durait Hilir.
Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Alabio–Babirik RT 003.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, delapan lembar kertas berisi angka tebakan togel, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Babirik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan togel lainnya di wilayah Hulu Sungai Utara.
Editor : Eddy Hardiyanto