PARINGIN - Kasus video asusila yang menyeret selebgram asal Balangan, MF alias Fazar Bungas, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Balangan resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu (25/2) sore.
Tak hanya Fazar, tersangka lain yakni HY yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut juga dilimpahkan dalam waktu bersamaan. Keduanya digiring ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Selain kedua tersangka, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus kami serahkan. Mulai dari gawai (HP), laptop, flashdisk berisi rekaman video, seprai, hingga pakaian yang digunakan para tersangka dalam video tersebut,” ujar AKP Ferry.
Fazar disangkakan melanggar pasal terkait pornografi dan ITE. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka terancam jeratan Pasal 407 ayat (1) terkait penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Meski kedua pemeran sudah dilimpahkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya ditutup. Polisi masih memburu sosok penyebar awal video yang sempat menghebohkan jagat maya tersebut.
“Masih dalam proses pengejaran, kami sudah mengantongi identitas atau nama terduga penyebar awal tersebut,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti