PARINGIN - Pelarian HAR (39), tersangka kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, akhirnya berakhir.
Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan, warga Desa Pulau Kuu, Kabupaten Tabalong itu ditangkap tim gabungan Polres Balangan, Senin (23/2/2026) menjelang tengah malam.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Unit Resmob Sat Reskrim.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan menjadi bagian dari Operasi Sikat Intan 2026.
Kapolres Balangan Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Ahmad Wiyono Djati, menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sejak Agustus 2025.
“Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” ujar AKP Djati, Rabu (25/2).
Kasus ini bermula dari perselisihan di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong.
Saat itu, korban berusaha melerai pertengkaran, namun justru diancam pelaku dengan sebilah parang yang diarahkan ke leher.
Aksi tersebut membuat situasi mencekam hingga warga berdatangan untuk melerai.
Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Lampihong.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan bersembunyi selama berbulan-bulan. Polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku di rumahnya.
Hingga kini, polisi masih memburu barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, satu lembar kaos milik korban telah diamankan sebagai barang bukti pendukung.
HAR kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini merupakan keberhasilan jajaran Polres Balangan dalam menuntaskan kasus-kasus lama. Tersangka sudah dibawa ke Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Foto
Tersangka HAR saat diamankan personel gabungan Polres Balangan usai buron selama tujuh bulan. (Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)