TANJUNG - Polres Tabalong berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin Kabag Ops Abdul Fatah, didampingi Kasatnarkoba Andi Prateknjo dan Kasi Humas Heri Siswoyo.
Kasatnarkoba menjelaskan, barang bukti sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial A (40), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Saat diamankan, tersangka kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam rumahnya.
Sabu ditemukan dalam kemasan plastik yang dibungkus kotak berlakban.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Iyong, yang ditemuinya dua pekan sebelumnya di Buntok, Kalimantan Tengah.
Awalnya, A hanya memesan satu ons, namun dikirim sebanyak satu kilogram.
“Saat diinterogasi, pelaku mau menunjukkan barang bukti narkotika titipan dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya bertemu sekali,” ujar petugas.
Kini, A ditahan di rumah tahanan Polres Tabalong dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Iyong telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Abdul Fatah menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian.
“Silakan dilaporkan di 110, laporan 24 jam kami terima,” tegasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto