Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Simpan Sabu 7,10 Gram di Kotak Rokok, Warga Amuntai Tengah Ditangkap

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:00 WIB

DITANGKAP: Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, menangkap AR alias Wandi dalam kasus kepemilikan paket sabu di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah. (Foto: Polres HSU)
DITANGKAP: Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, menangkap AR alias Wandi dalam kasus kepemilikan paket sabu di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah. (Foto: Polres HSU)
AMUNTAI - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial AR alias Wandi (42) diringkus di sebuah rumah di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, dengan barang bukti empat paket sabu seberat bersih 7,10 gram.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Ps Kasi Humas Iptu Asep mengatakan, tersangka diamankan saat berada di ruang tengah rumah di Jalan Gerilya II RT 003 Desa Palampitan Hulu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan pemilik rumah, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan di sela-sela sofa ruang tamu.

“Petugas menemukan dua paket sabu di dalam kotak rokok yang digenggam tersangka, serta dua paket lainnya diselipkan di sofa. Total berat bersih 7,10 gram,” ujar Asep pada media ini Rabu (25/2/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita tiga lembar plastik klip transparan dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Asep menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran di wilayah HSU,” pungkasnya.

Editor : Sutrisno
#Amuntai #Sabu #HST