Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rp68,9 Miliar Narkoba Digagalkan Polda Kalsel, 29 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Disita

Sheilla Farazela • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:20 WIB

 UNGKAP KASUS: Polda Kalsel menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp68,9 miliar.
UNGKAP KASUS: Polda Kalsel menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp68,9 miliar.

BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total nilai mencapai Rp68,9 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 29 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kalsel terhadap jaringan narkotika yang diduga terafiliasi lintas daerah.

“Ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga terkait jaringan internasional,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (24/2).

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (20/2) sekitar pukul 02.15 Wita. Polisi mengamankan seorang tersangka pria berinisial IW di kawasan halaman Hotel Midoo, Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram serta 15.056 butir ekstasi. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel, tas ransel, uang tunai Rp1.856.000, dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berasal dari luar daerah, yakni Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolda menjelaskan, jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 164.777 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain berdampak pada pencegahan penyalahgunaan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan juga tergolong besar, yakni sekitar Rp68.955.794.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolda menegaskan, Polda Kalsel berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#narkoba #ditresnarkoba #ekstasi #banjarmasin #kapolda kalsel #polda kalsel