BANJARMASIN - Tak memerlukan waktu lama, pelaku pelemparan molotov di Jalan Pasar Lama, samping Gang Darul Fitrah, Banjarmasin Tengah, berhasil dibekuk.
Pelaku berinisial ZA, warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, diamankan personel Opsnal Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Selasa (24/2) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait pembakaran rumah menggunakan molotov.
Kejadian bermula saat saksi AU yang sedang tidur di dalam rumah mendengar suara ledakan. Saksi kemudian keluar dan melihat dinding rumah korban SR sudah terbakar.
Saksi pun langsung berteriak membangunkan warga sekitar. Bersama warga lainnya, api berhasil dipadamkan dengan menyiramkan air ke bagian dinding yang terbakar."Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin," ujar Kompol Eru, Senin (23/2/2026) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolresta memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tim gabungan Opsnal Macan Resta yang dibackup Unit Resmob Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap ZA di kawasan Banjarmasin.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca berisi sisa minyak tanah, kain yang diduga digunakan sebagai sumbu, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Diketahui, lokasi kejadian merupakan kawasan permukiman padat penduduk dengan bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu, sehingga sangat rentan terhadap kebakaran. Bahkan, pipa saluran air dan dinding rumah korban sempat mengalami kerusakan akibat api.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap keluarga mantan istrinya," kaya Eru.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan bahaya umum berupa kebakaran."Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Eru.
Editor : Sutrisno