Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gagal Rampas Tas ! Berkas Kasus Jambret di Depan KFC Batulicin Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Zulqarnain RB • Senin, 23 Februari 2026 | 16:19 WIB

LOKASI JAMBRET: Pengendara melintas di depan KFC Batulicin. Di situ lokasi terjadinya percobaan penjambretan beberapa waktu lalu. Pelaku diamankan gagal rampas tas.
LOKASI JAMBRET: Pengendara melintas di depan KFC Batulicin. Di situ lokasi terjadinya percobaan penjambretan beberapa waktu lalu. Pelaku diamankan gagal rampas tas.

 

BATULICIN – Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu memastikan berkas perkara kasus percobaan penjambretan di Jalan Raya Batulicin hampir rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Peristiwa tersebut terjadi di depan gerai KFC Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, pada Senin (26/1) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, M Taufan Maulana, mengatakan penyidikan terhadap tersangka berinisial R kini memasuki tahap akhir.

“Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya,” ujarnya, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak berputar arah di depan KFC. Tersangka tiba-tiba mendekat dan menarik tas yang disandang di bahu kanan korban hingga korban terjatuh dari motor.

Meski korban sempat terjatuh, pelaku gagal membawa kabur tas.

Warga yang melihat kejadian langsung mengejar dan mengamankan tersangka di kawasan Jalan Perjuangan sebelum menyerahkannya ke polisi.

Sekitar pukul 23.48 Wita, tersangka yang diketahui merupakan warga Kecamatan Simpang Empat dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas merek MOSSDOOM warna krem milik korban, satu unit motor Yamaha Mio GT bernopol DA 6773 ZAQ, satu helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penyidik memastikan pelimpahan berkas ke jaksa akan segera dilakukan agar perkara ini bisa segera disidangkan..

Editor : Eddy Hardiyanto
#Kasus Jambret #KFC Batulicin #rampas tas