Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pasar Wadai Ramadan Makan Korban, Seorang Juru Parkir Tewas Ditusuk, Diduga Cekcok Berebut Lahan Parkir

Maulana Radar Banjarmasin • Senin, 23 Februari 2026 | 08:54 WIB

DIAMANKAN:Rifki, pelaku penusukan juru parkir di Pasar Wadai kawasan Pasar Lama diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah bersama barang bukti senjata tajam.
DIAMANKAN:Rifki, pelaku penusukan juru parkir di Pasar Wadai kawasan Pasar Lama diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah bersama barang bukti senjata tajam.

BANJARMASIN - Malam keempat Ramadan di Banjarmasin dinodai insiden berdarah. Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Korban diketahui bernama Hendra Saputra (37), warga Jalan Simpang Wildan Sari VII B, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah mengatakan pelaku bernama Rifki (25), warga Pasar Lama, telah diamankan.

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai juru parkir (jukir) di kawasan parkiran Pasar Wadai. Keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian berujung kekerasan.

"Tiba-tiba terjadi cekcok, kemudian pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menusukkan ke arah punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali," ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian punggung dan pinggang. Meski sempat menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong.

Warga dan saksi yang berada di lokasi sempat melerai kejadian tersebut. Sementara pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang dan rompi parkir yang berlumuran darah. "Untuk motif diduga kuat karena rebutan lahan parkir," bebernya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 458 ayat (1) atau 446 ayat (3) atau 446 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#juru parkir #banjarmasin #pasar lama #Pasar Wadai