Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP Banjarbaru Sita 860 Liter Tuak, Empat Pelanggar Diproses Tipiring

Sheilla Farazela • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:36 WIB

MENYITA: Petugas Satpol PP Banjarbaru menyita ratusan liter tuak di Guntung Manggis. (Satpol PP untuk Radar Banjarmasin)
MENYITA: Petugas Satpol PP Banjarbaru menyita ratusan liter tuak di Guntung Manggis. (Satpol PP untuk Radar Banjarmasin)
BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menindak peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di kawasan Pasar Yon, Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, menyusul laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Jumat (20/2) mengatakan dari operasi tersebut petugas mengamankan empat pelanggar, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

“Empat orang sudah kami lakukan pemeriksaan dan akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.

Dari hasil penertiban, petugas menyita total 860 liter tuak yang seluruhnya dalam kondisi siap edar dan siap dikonsumsi. 

Rinciannya, PJS sebanyak 505 liter, MR sebanyak 28 liter, HES sebanyak 25 liter, dan SCS sebanyak 302 liter.

Selain tuak, petugas juga mengamankan barang lain berupa minuman suplemen dalam bentuk sachet dan boks, serta bahan campuran berupa minuman energi yang diduga digunakan untuk meningkatkan kadar alkohol.

“Barang sudah dalam bentuk kemasan, siap jual dan siap minum,” jelas Deddy.

Seluruh barang bukti telah diserahkan sebagai bagian dari proses administrasi penegakan peraturan daerah dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini dilakukan karena para pelanggar dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) serta Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan memiliki, menjual, dan membeli minuman beralkohol.

Deddy menegaskan, operasi penertiban peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di lokasi yang masih terindikasi terjadi pelanggaran.

“Kegiatan ini akan tetap kami lanjutkan. Pengawasan juga akan terus dilakukan di lokasi yang terindikasi masih terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. 

Editor : Sutrisno
#tuak #banjarbaru