BATULICIN - Polres Tanah Bumbu mulai menerapkan ketentuan baru yang melarang penampilan tersangka dalam konferensi pers seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Januari 2026.
Kebijakan tersebut merujuk Pasal 91 KUHAP yang melarang tindakan penyidik yang menimbulkan praduga bersalah, termasuk menghadirkan tersangka ke publik sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan penyidik tidak diperkenankan menampilkan tersangka dengan atribut tahanan maupun memperlihatkan wajah mereka dalam rilis perkara.
“Ini berlaku sampai ada kajian hukum dari Divisi Hukum Polri,” ujarnya, Jumat (20/2).
Dalam pelaksanaan konferensi pers, kepolisian tetap menyampaikan kronologi, identitas, dan peran tersangka secara naratif tanpa menampilkan fisik tersangka.
Penerapan aturan ini ditujukan menjaga asas praduga tak bersalah serta mencegah stigma sosial selama proses hukum berjalan.
Penyesuaian teknis lain, kata dia, masih menunggu pedoman internal lebih lanjut agar keterbukaan informasi tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan hak tersangka.
Editor : Arif Subekti