Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawa Sajam Tanpa Izin, Warga Kelayan Selatan Ditangkap Polisi

Maulana Radar Banjarmasin • Rabu, 18 Februari 2026 | 16:07 WIB
BARANG BUKTI-Senjata tajam milik pelaku yang diamankan polisi. //Polsek bansel untul radar
BARANG BUKTI-Senjata tajam milik pelaku yang diamankan polisi. //Polsek bansel untul radar

BANJARMASIN-Rahmad Hidayat alias Dayat (33), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, dipastikan harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pria tersebut diamankan personel Polsek Banjarmasin Selatan saat patroli rutin, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan berlangsung di Jalan Laksana Intan Gang Mutiara RT 017, Kelurahan Kelayan Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono mengatakan, tersangka kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam patroli, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya, panjang sekitar 28 sentimeter, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju,"ungkapnya.

Barang bukti berupa satu bilah pisau beserta kumpangnya turut diamankan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selama proses penangkapan berlangsung, situasi aman dan kondusif,"pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
#Sajam #warga #banjarmasin #patroli