RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Polres Tapin serta Kodim 1010 Tapin membuat surat imbauan dan larangan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mudo Harjuno menegaskan pengaturan operasional tempat usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan sejenisnya diminta tutup total selama Ramadan.
"Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati Bulan Suci Ramadan, sekaligus memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Untuk tempat hiburan malam seperti karaoke dan hiburan sejenisnya dilarang beroperasi selama Ramadan,” tegasnya, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, kafe, angkringan dan sejenisnya masih diperbolehkan buka, namun dibatasi hingga pukul 00.00 Wita. Sedangkan pedagang makanan, warung makan, dan rumah makan hanya diperkenankan mulai berjualan pukul 14.00 Wita dengan sistem pembelian dibungkus atau take away.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi imbauan ini kepada para pelaku usaha. Mudah-mudahan masyarakat Tapin bisa memahami dan mematuhinya,” ujar Mudo.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 40 ayat (3) perda tersebut, khususnya mengenai tertib beribadah, setiap orang atau badan dilarang membuka kegiatan tempat hiburan (karaoke) dan keramaian sejenisnya selama Ramadan. Selain itu, dilarang menyediakan tempat makan, minum dan atau merokok di restoran, warung maupun rombong di tempat umum sejak waktu imsak hingga berbuka puasa.
Masyarakat juga dilarang makan, minum atau merokok di tempat umum pada rentang waktu tersebut. Termasuk membangunkan sahur sebelum pukul 03.00 Wita menggunakan pengeras suara di masjid atau tempat lain, serta membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.
Tak hanya itu, dalam Pasal 42 ayat (2) juga diatur ketentuan tertib warung malam. Setiap orang dilarang membuka dan menyelenggarakan warung malam tanpa izin warga sekitar yang diketahui RT setempat atau pejabat yang ditunjuk. Warung malam juga tidak boleh melayani pelanggan melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
Perda tersebut turut melarang warung malam dijadikan tempat transaksi asusila, penyediaan minuman keras maupun oplosan, penggunaan zat adiktif terlarang, mempekerjakan anak di bawah umur, hingga membuat suasana warung menjadi remang-remang yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Mudo menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan secara rutin selama Ramadan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa bersama-sama menjaga ketertiban dan suasana yang sejuk selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti