BANJARBARU – Jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Intan 2026. Sebanyak 14 pelaku diamankan pada Rabu (18/2).
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan operasi yang berlangsung selama 12 hari ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Banjarbaru.
“Dalam Operasi Jaran Intan ini, kami berhasil mengungkap empat target operasi kasus curanmor secara penuh,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan sejumlah Polsek jajaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain pelaku pencurian, polisi juga membongkar jaringan penadah yang menampung hasil kejahatan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita tujuh unit sepeda motor beserta sejumlah surat kendaraan.
"Dari hasil pengungkapan, sebanyak tujuh unit sepeda motor beserta beberapa surat bermotor juga berhasil diamankan. Salah satunya kendaraan baru merek Honda Stylo warna putih dengan nomor polisi DA 2804 LBW tahun 2025," katanya.
Kapolres menyebut, sebagian besar kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
Kawasan ini dinilai rawan karena memiliki wilayah luas dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Wilayah Liang Anggang cukup luas dan masyarakatnya heterogen, sehingga potensi kejahatan juga relatif lebih tinggi,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 591.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mencegah aksi pencurian," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto