PARINGIN - Sebuah unggahan di media sosial Facebook mendadak viral dalam beberapa hari belakangan. Postingan itu menjadi perhatian warganet setelah memuat permintaan kepada aparat kepolisian, untuk segera menindak seorang pria yang meresahkan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Dalam unggahan tersebut, si pengunggah menyebut seorang pria warga RT 01 Desa Tebing Tinggi berinisial R. Ia dituding kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar. Narasi mengunggahan itu memuat sejumlah peristiwa yang dianggap merugikan warga. Mulai dari kematian hewan ternak dan peliharaan karena ulahnya, dugaan perusakan kitab suci di langgar atau musala, hingga tindakan kekerasan terhadap warga.
Unggahan itu juga mencerminkan akumulasi keresahan warga yang menilai situasi telah berlangsung berulang kali. Pengunggah menyesatkan adanya dugaan bahwa R memiliki apa yang oleh warga disebut sebagai “kartu gila”, yang dipersepsikan sebagai dokumen layanan kesehatan jiwa. Dugaan tersebut dikaitkan dengan anggapan bahwa R sering membiarkan aktivitas meskipun dinilai mengganggu mengganggu lingkungan. Sementara warga merasa berada pada posisi yang disalahkan ketika berupaya melindungi diri atau lingkungan.
Dalam narasinya, pengunggah turut menyampaikan kekhawatiran apabila kondisi tersebut tidak segera teratasi, kasus kekerasan oleh orang dengan gangguan kejiwaan yang pernah terjadi di daerah lain berpotensi terulang di Balangan. Pengunggah pun meminta perhatian aparat kepolisian agar situasi serupa tidak terjadi di wilayah mereka.
Menindaklanjuti unggahan tersebut, petugas dari Polsek Awayan mendatangi lokasi dan menjemput pria yang dimaksudkan untuk diamankan ke Mapolsek Awayan.
Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, mengizinkan adanya pengamanan tersebut.
Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Awayan, katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026) malam.
Ia menyebutkan, pengamanan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat sambil menunggu langkah penanganan lanjutan.
“Untuk sementara kami amankan dulu agar situasi tetap terkendali,” katanya.
Ipda Lulus menambahkan bahwa R memiliki gangguan kejiwaan. Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga R dan BNN untuk dilakukan rehabilitasi karena dari penuturan warga, R sering mengkonsumsi berbagai jenis obat-obatan terlarang. “Sepert Mixadin, lem Fox dan Zenit yang dapat membuat R berhalusinasi dan merusak saraf,” imbuhnya.
Sementara itu, sumber dekat yang enggan disebutkan identitasnya juga membenarkan bahwa R terindikasi memiliki gangguan kejiwaan dan pernah menjalani penanganan medis.
Dugaan yang berkembang di tengah masyarakat menyebut bahwa gangguan kejiwaan yang dialami berkaitan dengan peristiwa di masa lalu. Konon kabarnya, R kualat akibat perlakuan kasar yang menendang ibu.
Menurut sumber tersebut, kondisi R sering membingungkan warga karena yang bersangkutan tiba-tiba terlihat normal dan mampu berkomunikasi dengan baik saat dibawa ke rumah sakit jiwa, sehingga kemudian ditarik kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.
Hingga kini, penanganan terhadap R masih dikoordinasikan dengan pihak terkait, dengan mempertimbangkan kondisi yang terkait serta dampaknya terhadap Perdamainan lingkungan. Warga diimbau untuk tetap tenang dan tidak tersulut emosi, serta mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
R diamankan polisi, menyusul unggahan di medsos yang memuat keresahan warga atas prilakunya. (Polsek Awayan untuk Radar Banjarmasin)Sebuah unggahan Facebook menunjukkan keresahan terhadap warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Awayan. Pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut sudah diamankan di Polsek Awayan.
Editor : Arif Subekti