Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Berselisih karena Sabu, Tikam Tetangga Hingga Tewas di Jalan Masjid Jami Banjarmasin

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 17 Februari 2026 | 08:24 WIB
DITANGKAP: M Arif alias Camuh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang tetangganya.
DITANGKAP: M Arif alias Camuh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang tetangganya.

BANJARMASIN - Perselisihan berujung maut terjadi di Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Seorang pria bernama Ahmad Juandi (23) warga Jalan Mesjid Jami, Gang Syukuri Banjarmasin Utara, meninggal dunia setelah ditikam rekannya yang merupakan tetangganya, Minggu (15/2) dini hari.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekira pukul 01.30 Wita, tepatnya di halaman Toko Maju Jaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku diketahui bernama M Arif alias Camuh (26), tetangga korban. Ia berhasil diamankan tak lama setelah kejadian, lantaran personel Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin tengah melintas di lokasi saat patroli Ops Macan Resta.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit Jatanras Ipda Boy Carter menjelaskan, peristiwa bermula saat korban duduk santai di Warung Yuma bersama dua orang saksi. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku terkait persoalan pribadi dan mengajak bertemu untuk menyelesaikannya.

Karena kondisi warung ramai, korban, pelaku, dan beberapa saksi berpindah ke lokasi kejadian. Namun dalam pertemuan tersebut, pelaku tersulut emosi. Saat korban berdiri, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam dan menikam dada kanan korban.

Warga sekitar segera menghubungi ambulans untuk membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin. Sementara itu, pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa satu bilah belati sepanjang sekira 26 sentimeter dengan gagang dan kumpang warna cokelat berbahan kayu.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Disebutkan Ipda Boy Carter, perselisihan tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman antara korban dan pelaku. "Keduanya bertetangga, dan permasalahan dipicu sesama pengguna sabu," jelasnya.

Editor : Arief
#tikam tetangga #berujung maut #Pembunuhan #banjarmasin #Sabu