Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk di Balangan, 7,14 Gram Barang Bukti Diamankan

M Dirga • Dipublikasikan Jumat, 13 Februari 2026 | 15:14 WIB

BARBUK: Barang bukti sabu seberat 7,14 gram yang disita dari pasangan suami istri di Kecamatan Awayan, Selasa (10/2/2026). (Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
BARBUK: Barang bukti sabu seberat 7,14 gram yang disita dari pasangan suami istri di Kecamatan Awayan, Selasa (10/2/2026). (Polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
PARINGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali membongkar peredaran narkotika. Kali ini, aparat mengamankan sepasang suami istri yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Awayan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23). Mereka diamankan petugas pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang meresahkan.

Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Awayan dan Tebing Tinggi. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengantongi identitas target.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengarah pada satu target berinisial WD. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lapangan hingga menemukan yang bersangkutan bersama YN,” ujarnya, Jumat (13/2).

Saat pemantauan, petugas mendapati keduanya melakukan aktivitas mencurigakan dengan mengambil sesuatu dari dalam tempat sampah. Ketika dilakukan upaya penangkapan, YN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu.

Upaya tersebut gagal setelah petugas segera mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 7,14 gram,” kata Eko.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu kemudian diperkuat dengan barang bukti yang diamankan petugas.

“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok serta menelusuri sejauh mana keterlibatan pasangan tersebut dalam peredaran narkotika di wilayah Balangan.

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai narkoba.

Editor : Sutrisno
Balangan paringin Narkotika