Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kurir Sabu di Tanah Bumbu Tertangkap Tangan, Pemasok Sempat Kabur ke Hutan

Zulqarnain RB • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:21 WIB
DIRINGKUS: Dua pelaku kasus peredaran sabu diamankan anggota Polsek Sungai Loban saat penangkapan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
DIRINGKUS: Dua pelaku kasus peredaran sabu diamankan anggota Polsek Sungai Loban saat penangkapan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

BATULICIN - Dua pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dalam kasus peredaran narkotika di Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan dilakukan belum lama ini di Desa Damar Indah dan Desa Pulau Satu.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MI (56), warga Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, dan JU (35), warga Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir.

Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan memimpin langsung penangkapan tersebut. MI alias Bolot ditangkap di Kelurahan Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban.

Pelaku tertangkap tangan membawa delapan paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram. Saat penangkapan, petugas melihat MI sempat membuang sabu ke dalam mobil yang terparkir di sampingnya.

Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku membawa sabu tersebut dari Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, menggunakan sepeda motor Honda Supra X merah putih bernomor polisi DA 2435 ZJ. Ia berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari JU untuk diedarkan di wilayah Sungai Loban.

Menurut keterangan pelaku, sistem pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual dengan harga sekitar Rp400 ribu per paket. “Dugaan transaksi juga didukung percakapan melalui telepon genggam milik MI,” ujar Kity Tokan, Jumat (13/2).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian menangkap JU di Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir. Polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,9 gram serta satu alat isap sabu dari kaca di ruang tamu rumah pelaku.

Saat hendak diamankan, JU sempat melarikan diri ke hutan di belakang rumahnya dan bersembunyi di area berlumpur. Namun, pelaku berhasil ditangkap setelah pengejaran.

Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram beserta barang bukti lainnya. Polisi menduga seluruh barang tersebut merupakan milik JU.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sungai Loban untuk diproses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Arif Subekti
#Hutan #kabur #Tanah Bumbu #batulicin