Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

PT Hillcon Diguncang Mogok Massal, Dipicu Dugaan Skandal BPJS Ketenagakerjaan

Jumain Radar Banjarmasin • Jumat, 13 Februari 2026 | 08:28 WIB
MOGOK MASSAL: Ratusan pekerja PT Hillcon Site Sebuku Coal Group, Kotabaru mendatangi Gedung DPRD Kotabaru, Kamis (12/2).
MOGOK MASSAL: Ratusan pekerja PT Hillcon Site Sebuku Coal Group, Kotabaru mendatangi Gedung DPRD Kotabaru, Kamis (12/2).

KOTABARU - Ratusan pekerja yang tergabung dalam PT Hillcon Site Sebuku Coal Group, Kotabaru melakukan aksi mogok kerja massal. Mereka mendatangi Gedung DPRD Kotabaru, Kamis (12/2).

Sejak pukul 10.00 Wita, area Siring Laut hingga halaman kantor dewan berubah menjadi lautan biru seiring kedatangan para karyawan yang menggunakan seragam kerja lengkap dengan kendaraan roda dua.

Aksi ini puncak kekecewaan para buruh terhadap manajemen perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi hak-hak dasar pekerja. Hingga akhirnya seluruh aktivitas operasional di site PT Hillcon dalam posisi berhenti total.

Samsir, selaku perwakilan karyawan, mengungkapkan bahwa keterlambatan gaji bulan Januari, memicu efek domino yang merusak stabilitas ekonomi keluarga para pekerja. Dalam pernyataannya yang emosional, dampak dari hal itu nama baik karyawan tercoreng di hadapan lembaga keuangan.

“Kerusakan nama baik, ekonomi, bahkan anak sekolah semuanya berantakan. Gaji adalah harapan kami, tapi ketika tidak dibayarkan, semua rusak, terutama urusan dengan bank dan leasing,” cecarnya.

Selain masalah gaji, karyawan juga menuntut pembayaran denda keterlambatan pengupahan sesuai regulasi. Selain itu massa mempertanyakan kejelasan status mereka yang diisukan akan dirumahkan oleh pihak manajemen pusat. Perihal kabar itu, karyawan secara tegas menolak opsi dirumahkan dan lebih memilih di PHK secara resmi agar seluruh hak pesangon keluar sesuai undang-undang.

Sisi lain, fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kotabaru. Para karyawan mengaku bahwa gaji mereka setiap bulan rutin dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun setelah dicek, pihak perusahaan diduga tidak menyetorkan uang tersebut ke lembaga terkait.

Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, menanggapi serius temuan ini dan meminta pihak Kepolisian (Polres Kotabaru) untuk menindaklanjuti adanya dugaan penggelapan iuran tersebut. Pihak Balai Pengawasan Disnakertrans Kalsel turut membenarkan adanya temuan tersebut dan telah melayangkan nota pemeriksaan serta teguran tertulis kepada manajemen PT Hillcon.

Sementara, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, bertindak tegas dengan mengeluarkan rekomendasi resmi yang wajib dijalankan oleh PT Hillcon. Dewan mendesak PT Hillcon membayarkan gaji karyawan paling lambat tanggal 18 Februari.

Perihal penyelesaian BPJS, perusahaan diminta melunasi seluruh tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah. Selanjutnya, dewan juga mendesak perusahaan untuk membayarkan denda keterlambatan gaji untuk bulan Januari.

Jika pada tanggal 18 Februari mendatang komitmen ini tidak dipenuhi, Komisi I DPRD Kotabaru akan melakukan kunjungan langsung ke kantor pusat PT Hillcon di Jakarta untuk melakukan penekanan lebih lanjut. “Kami mengeluarkan rekomendasi ini agar ada kepastian bagi para pekerja. Jika nanti tidak direalisasikan, kami akan panggil ulang manajemen pusatnya langsung,” tegas Suwanti.

Sisi lain, perwakilan PT Hillcon, Sulaiman dan Dodi, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan internal yang terjadi. Pihaknya mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji. Mereka menerangkan, bahwa manajemen pusat sempat mengusulkan pembayaran bisa dilakukan pada 30 Maret mendatang. Namun, usulan tersebut ditolak oleh manajemen di site karena menyadari urgensi kebutuhan karyawan. 

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Kotabaru #kerja #Demo