Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

9 Pembakal Mengaku Terima Jatah Rp5 Juta, dari Kasus Korupsi Bibit Pisang di Hantakan HST

M Oscar Fraby • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:43 WIB
BERI KETERANGAN: Sembilan pembakal dari Kecamatan Hantakan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/2).
BERI KETERANGAN: Sembilan pembakal dari Kecamatan Hantakan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/2).

BANJARMASIN – Aliran dana sebesar Rp5 juta kepada masing-masing kepala desa atau pembakal di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dicecar majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi program ketahanan pangan budidaya pisang Cavendish senilai Rp441 juta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/2).

Dalam fakta persidangan terungkap, dari 12 desa di Kecamatan Hantakan, ada sembilan desa yang melakukan kerjasama. Sembilan desa itu yakni Desa Alat, Bulayak, Murung B, Patikalain, Datar Ajab, Pasting, Kindingan, Tilahan, dan Haruyan Dayak.

Dalam kontrak kerjasama tercatat bahwa masing-masing desa menyetorkan duit sebesar Rp49 juta. Duit itu bersumber dari APB Desa Tahun 2022. Disetorkan ke CV Bayu Kencana Agriculture untuk dijadikan modal budidaya dengan total Rp441 juta.

Menariknya dalam fakta persidangan, Hakim Arif Winarto mengorek soal adanya bagi-bagi duit untuk para pembakal. Ia menanyakan soal duit yang diterima masing-masing pembakal sebesar Rp5 juta. Perihal duit itu, para pembakal tak bisa berkelit.

Mereka kompak mengaku bahwa memang ada menerima duit Rp5 juta dari perusahaan. Duit itu ada yang diterima secara transfer dan ada secara cash. “Kalau saya dikasih langsung,” kata Pembakal Desa Pasting, Budi Setiawan.

Program budidaya pisang Cavendish ini bersumber dari APB Desa Tahun 2022, dengan alokasi Rp49 juta per desa. Kesepakatan kerja sama dilakukan melalui Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) setelah Taufiqur Rahman bersama rekannya, Eko Sunarko (kini DPO), menawarkan program tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan.

Dalam perjanjian, setiap desa diwajibkan menyediakan lahan 5.000 meter persegi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penanaman hanya terjadi di tiga titik dengan luas total sekitar 4,5 hektare. Jumlah bibit juga tidak sesuai

Dari yang seharusnya 7.020 pohon, hanya sekitar 1.100 yang tertanam, meski resi pengiriman mencatat 10.000 bibit dikirim pada November 2022 lalu. Sejumlah pekerjaan lain seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, dan perawatan tanaman juga tidak sesuai dengan rencana anggaran. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp441 juta.

Untuk diketahui, inisiator proyek bibit pisang cavendish di Kabupaten HST, Taufikur Rahman, resmi duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek budidaya pisang cavendish yang melibatkan sembilan desa. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp441 juta.

Kasus bermula Januari 2022, ketika Rahman bertemu seseorang berinisial ES (kini buron/DPO) di kebun pisang cavendish, Tanah Laut. Dari pertemuan itu, Rahman tertarik memperkenalkan program ke HST. Ia kemudian menawarkan proyek kepada Camat Hantakan, Sahri Ramadhan, yang memfasilitasi sosialisasi kepada para pembakal desa.

Pada Juni 2022, dilakukan beberapa pertemuan di Kantor Kecamatan Hantakan. Membahas rencana kerjasama budidaya pisang cavendish, kopi, dan kapulaga. Lantaran belum ada desa yang memilih program ketahanan pangan, maka dibentuklah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) melalui musyawarah antar desa pada 21 Juni 2022.

Selanjutnya, pada Agustus 2022 digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan di Banjarmasin, di mana terdakwa dan ES menjadi narasumber serta mengajak peserta melakukan kunjungan lapangan ke kebun pisang cavendish di Tanah Laut. Setelah itu, terdakwa memaparkan kebutuhan biaya dan proyeksi keuntungan kepada para pembakal.

Pada September 2022, terdakwa bersama ES berencana mengajukan penawaran kerjasama menggunakan nama PT NAB Lancheng Madura. Namun, diketahui keduanya bukan pemilik perusahaan tersebut.

Atas saran pihak kecamatan, keduanya kemudian mendirikan CV Bayu Kencana Agriculture pada 23 September 2022, dengan ES sebagai direktur, sementara terdakwa tidak tercantum dalam struktur kepengurusan.

Administrasi kerja sama disusun Abdul Mughni dengan imbalan Rp5 juta per desa. Setelah perjanjian ditandatangani sembilan desa, Rahman diduga membagikan uang Rp45 juta kepada Mughni dan Rp5 juta kepada masing-masing pembakal, bersumber dari dana ketahanan pangan.

Atas saran pihak kecamatan, keduanya kemudian mendirikan CV Bayu Kencana Agriculture pada 23 September 2022, dengan ES sebagai direktur, sementara terdakwa tidak tercantum dalam struktur kepengurusan.

Administrasi kerja sama disusun Abdul Mughni dengan imbalan Rp5 juta per desa. Setelah perjanjian ditandatangani sembilan desa, Rahman diduga membagikan uang Rp45 juta kepada Mughni dan Rp5 juta kepada masing-masing pembakal, bersumber dari dana ketahanan pangan. Akibat perbuatannya, Rahman didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang - Undang Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Arief
#Korupsi #hulu sungai tengah #sidang