BATULICIN - Seorang perempuan berinisial R (45) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah belum lama ini di Perumahan Bumi Datar Laga, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di rumah yang dimaksud.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial R di sebuah rumah di Perumahan Bumi Datar Laga,” katanya, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 22 butir ekstasi dengan berat bersih 7,92 gram serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku tak melakukan perlawanan saat diringkus. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Arif Subekti