BANJARMASIN-Peristiwa pengeroyokan kembali terjadi di wilayah Banjarmasin Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Jalan Tembus Mantuil RT 18, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, dan dipicu oleh konsumsi minuman keras oplosan.
Korban bernama Sahrul (42), warga Jalan Pulau Alalak RT 05, Desa Pulau Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Akibat pengeroyokan tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok senjata tajam di bagian punggung dan telapak tangan kiri.
Dua pelaku berhasil ditangkap polisi yakni Yudi Lesmana (42), seorang buruh, dan Sadad (27), juga buruh. Keduanya merupakan warga Jalan Tembus Mantuil Gang Citra Karya, Basirih Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Liren, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari pesta minuman keras yang berujung kesalahpahaman dan emosi.
"Para pelaku dan korban sebelumnya menenggak minuman beralkohol bersama. Dalam kondisi mabuk, terjadi ketersinggungan yang kemudian berujung pada pengeroyokan," ujar Joko Rabu (10/2/2026).
Menurut keterangan polisi, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku Yudi Lesmana, korban Sahrul, dan seorang saksi bernama Imi Kobra menenggak tiga botol minuman beralkohol di rumah Imi Kobra di Jalan Tembus Mantuil.
Setelah selesai minum, korban tiba-tiba marah tanpa sebab jelas kepada Yudi. Setelahnya mereka kemudian berboncengan tiga menggunakan sepeda motor menuju kawasan Lingkar Selatan, namun Yudi memiliki firasat jika akan dianiaya oleh Sahrul dan Imi sehingga melompat dari motor dan melarikan diri ke rumahnya.
Di kampungnya, Yudi bertemu Sadad dan menceritakan kejadian tersebut. Keduanya kemudian sepakat mencari korban. Yudi mengambil sebilah parang, sementara Sadad menunggu. Saat bertemu korban di Jalan Tembus Mantuil RT 18, sempat terjadi cekcok mulut sebelum Yudi membacok korban menggunakan parang. Sadad kemudian menusuk perut korban dengan pisau.
Korban berhasil menyelamatkan diri, sementara kedua pelaku kabur dan menghilang selama beberapa hari setelah dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Setelah sempat buron, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita oleh tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.
"Pelaku diamankan di Jalan Tembus Mantuil Gang Citra Karya. Kami juga menyita satu bilah parang sebagai barang bukti,"jelas Joko.
Sementara itu, pisau yang digunakan Sadad diduga telah dibuang ke Sungai Martapura."Mereka dijerat
Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V, dengan ancaman meningkat menjadi 7 tahun jika mengakibatkan kerusakan atau luka," beber Joko.
Joko menambahkan jika kedua pelaku merupakan residivis kambuhan, selain pernah dipenjara kasus yang sama, mereka juga pernah terjerat kasus pencurian.
"Mereka berdua memang temanan dan juga betetanggaan," ungkapnya.
Editor : Arif Subekti