RANTAU – Gulma kayapu yang mulai memenuhi kawasan Bendungan Tapin dipastikan akan ditangani oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III mulai April 2026.
Penanganan ini dijadwalkan dilakukan tiga kali dalam setahun guna menjaga fungsi dan daya tampung bendungan tetap optimal.
Kepala Bappelitbang Kabupaten Tapin, Meidy Harris Prayoga menyebut informasi tersebut baru ia terima dari pihak BWS.
Menurutnya, penanganan gulma memang menjadi kewenangan Balai Sungai, dan telah masuk dalam agenda kerja tahun ini.
“Saya baru saja diberitahukan bahwa gulma kayapu di Bendungan Tapin akan dikerjakan oleh BWS Kalimantan III mulai April 2026. Dalam setahun rencananya dilakukan tiga kali,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Kepala Dinas PUPR Tapin, Yustan Azidin menyampaikan sebelumnya bahwa aspirasi tokoh adat Meratus terkait kondisi bendungan yang mulai dipenuhi gulma.
Keberadaan kayapu dinilai berpotensi memicu sedimentasi dan pendangkalan jika tidak segera ditangani.
“Kami menyampaikan pesan dari tokoh adat Meratus terkait adanya gulma kayapu di Bendungan Tapin. Jika tidak ditangani, ini berpotensi menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan,” katanya.
Yustan menegaskan, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan BWS sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan bendungan.
“Untuk gulma memang menjadi kewenangan BWS. Mereka memiliki program penanganan dan menyampaikan terima kasih atas informasi yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap dengan penanganan rutin dari BWS, kondisi Bendungan Tapin tetap terjaga dan manfaatnya bagi pertanian, pengendalian air, serta lingkungan bisa terus dirasakan masyarakat.
Editor : Eddy Hardiyanto