PELAIHARI - Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bati-Bati. Dua pria berinisial DS dan SD diamankan dalam operasi yang dilakukan Selasa (3/2) malam.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.
"Sekira pukul 20.30 Wita, petugas mengamankan DS di depan sebuah minimarket di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati. Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 4,72 gram," ujarnya, Minggu (8/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SD. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 23.00 Wita, petugas kembali mengamankan SD di sebuah rumah di Jalan Sawi No. 49, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tala untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran sabu yang lebih luas," tuturnya.
Lebih lanjut, Iptu Firmansyah mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tala.
"Penyidikan masih berlanjut, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat," tutupnya.
Editor : Arief