Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Zero Tolerance! Ditjenpas Kalsel Bersihkan Lapas dan Rutan dari Narkoba dan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan

Maulana Radar Banjarmasin • Minggu, 8 Februari 2026 | 13:08 WIB
SIDAK: Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Mulyadi menyapa WBP saat meninjau lingkungan lapas dan rutan. Ia bertekad membersihkan narkoba dan praktik jual beli kamar tahanan.
SIDAK: Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Mulyadi menyapa WBP saat meninjau lingkungan lapas dan rutan. Ia bertekad membersihkan narkoba dan praktik jual beli kamar tahanan.

BANJARMASIN — Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalimantan Selatan terus diperkuat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel memastikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dijalankan secara konsisten di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang diterapkan secara berkelanjutan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di dalam Lapas dan Rutan. P4GN kami laksanakan melalui razia rutin, pengawasan ketat, serta pembinaan berkelanjutan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga marwah Pemasyarakatan,” tegas Mulyadi, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, razia kamar hunian dilakukan secara berkala maupun insidentil. Kegiatan tersebut melibatkan pengamanan internal dan bersinergi dengan TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten/kota maupun provinsi.

Selain razia, tes urine terhadap warga binaan juga dilakukan secara rutin.

Tak hanya fokus pada peredaran narkoba, Kanwil Ditjenpas Kalsel juga menutup celah praktik penyimpangan di dalam Lapas dan Rutan, termasuk jual beli kamar hunian.

“Distribusi kamar hunian kini tersistem melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dapat dipantau langsung oleh pusat. Sistem ini memastikan penempatan warga binaan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli kamar,” jelasnya.

Dalam menjaga integritas institusi, Kanwil Ditjenpas Kalsel menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum petugas.

Dua petugas yang terbukti melanggar telah menjalani pembinaan mental terpadu di Pulau Nusakambangan.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana, kami tidak ragu menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Prinsip kami jelas, zero tolerance terhadap pelanggaran,” tegas Mulyadi.

Selain penindakan, pemberantasan narkoba juga diperkuat melalui pembinaan warga binaan.

Program pembinaan kepribadian dan kemandirian terus dioptimalkan sebagai langkah preventif agar warga binaan tidak kembali terjerumus dalam perilaku negatif.

Pembinaan tersebut meliputi kegiatan keagamaan, konseling, pembinaan mental, serta pelatihan kerja seperti pertukangan, kerajinan tangan, pertanian, perkebunan, hingga pengolahan produk UMKM hasil karya warga binaan.

Program ini diharapkan membekali mereka agar siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan perubahan perilaku yang lebih baik.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Kami ingin Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan benar-benar bersih dan aman, serta dipercaya masyarakat. P4GN adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#narkoba #Jual Beli Kamar Tahanan #lapas dan rutan