MARTAPURA – Proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura senilai Rp8,09 miliar dari APBD Kabupaten Banjar 2025, terus menjadi sorotan. Meski secara administrasi telah melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO), sejumlah persoalan teknis di lapangan masih ditemukan, terutama terkait sistem drainase dan penataan lanskap taman.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam aspek teknis proyek tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menyatakan keterlibatan kejaksaan sebatas pendampingan hukum administrasi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Kami hanya melakukan pendampingan hukum administrasi. Kejaksaan tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan,” ujarnya, Jumat (6/2).
Ia menekankan, seluruh aspek teknis mulai dari perencanaan, metode pelaksanaan, kontrak kerja, hingga pengawasan fisik proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana dan instansi pengguna anggaran.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan persoalan lanjutan. “Setiap laporan akan kami telaah terlebih dulu, termasuk dengan memeriksa dokumen dan kontrak pekerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memastikan masih melakukan pemantauan teknis selama masa pemeliharaan proyek.
Kepala DPRKPLH Banjar, Akhmad Bayhaqie, menyebut sistem drainase menjadi perhatian utama. “Drainase yang masih tergenang kami cek kembali. Kami ingin memastikan tidak ada masalah ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, genangan air pascahujan akan ditangani dengan penyesuaian derajat kemiringan (leveling) agar aliran air masuk ke saluran pembuangan terdekat. “Kami minta pihak kontraktor melakukan leveling ulang,” tegasnya.
Dari pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik taman memang mendekati rampung. Area pedestrian telah dipasang paving block lengkap dengan jalur pemandu disabilitas. Namun, sejumlah titik masih belum tuntas.
Diantaranya, area tanah terbuka belum ditanami secara merata, genangan air terlihat di lahan hijau, sisa material dan plastik pelindung masih terpasang di tepi bangunan dan rumput dan tanaman hias belum tertata optimal. Meski demikian, kawasan taman sudah mulai diakses masyarakat, termasuk anak-anak sekolah dan warga sekitar.
Selain drainase, DPRKPLH mencatat perlunya perlindungan area tanaman agar tidak terinjak pengunjung, pemasangan papan imbauan, serta penambahan pohon peneduh untuk meningkatkan kenyamanan dan fungsi ekologis taman.
“Masa pemeliharaan ini waktu yang tepat untuk penyempurnaan. Kekurangan dalam catatan teknis pasti akan kami tuntaskan, agar Taman CBS benar-benar layak dan aman dimanfaatkan masyarakat,” ujar Bayhaqie.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief