BANJARMASIN - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo resmi berstatus tersangka. Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat keluar Gedung Merah Putih, Mulyono mengakui telah menerima uang suap. Ia juga menyebut tindakannya salah. “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji pembagian uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring menuju Rutan KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Ia menyebut akan bersikap koperatif, dan memastikan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ucapnya.
Tidak hanya Mulyono, lembaga antirasuah juga menahan dua orang tersangka lain, yaitu Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti) dan Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK) resmi menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Manajer Keuangan PT BKB, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo dan tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pada Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di KPP Madya Banjarmasin, terungkap praktik korupsi restitusi pajak. Dalam perkara ini, uang “apresiasi” mencapai Rp1,5 miliar. Dibagi-bagi setelah restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar cair ke rekening perusahaan.
Kasus ini bermula pada 2024 saat perusahaan perkebunan sawit, PT Banua Karya Bakti (BKB), mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Permohonan itu diperiksa oleh Dian Jaya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan PPN lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venzo, serta Direktur Utama PT BKB, ISY. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa pengajuan restitusi pajak tersebut dapat dikabulkan. Namun, disertai permintaan uang apresiasi. “Di sinilah mulai terjadi meeting of mind-nya,” terangPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2).
Permintaan disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Dalam kesepakatan tersebut, Venzo juga meminta bagian untuk dirinya sendiri. “Venzo ini secara pribadi minta bagian juga karena dia adalah manajer keuangannya,” tambah Asep.
Seiring berjalan, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar. Dana restitusi tersebut kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Setelah dana cair, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk menagih bagian uang apresiasi. Untuk merealisasikan pembayaran, PT BKB diduga menggunakan invoice fiktif sebagai dasar pengeluaran dana.
Membahas uang apresiasi, para tersangkan kemudian bertemu di sebuah restoran. Disepakati, Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, sementara Venzo menadapat bagian Rp500 juta.
Selanjutnya, Venzo menyerahkan uang kepada Dian Jaya sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta jatah 10 persen atau Rp20 juta, sehingga Dian Jaya hanya menerima Rp180 juta. Sementara itu, kepada Mulyono, Venzo menyerahkan uang Rp800 juta yang dibungkus kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Uang itu kemudian dititipkan Mulyono kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta digunakan Mulyono sebagai panjar pembelian rumah, sedangkan sisanya masih disimpan. Sementara. bagian Rp500 juta yang menjadi jatah Venzo disimpan untuk dirinya sendiri. “Total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” sebut Asep.
Akibat perbuatannya, dalam perkara ini MLY dan DJD dikenakan Pasal 12 a dan 12 b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat 2 KUHP. Sementara untuk VNZ selaku pemberi, ia dijerat Pasal 605 dan 606 ayat 1 KUHP.
Editor : Arief